Sebelumnya kami telah menuliskan informasi lowongan kerja CPNS atau yang lebih dikenal dengan penerimaan CPNS di pusat, seperti di Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Kali ini ada lagi informasi penerimaan CPNS, tapi untuk CPNS Daerah. Khususnya di daerah Lampung. Berikut selengkapnya.
PENERIMAAN SELEKSI CPNS DAERAH
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung
TAHUN 2013
Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti test/ujian seleksi Calon PegawaiNegeri Sipil Daerah, formasi tambahan Tahun 2013 untuk Pelamar Umum dan Seleksi Honorer Kategori 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Formasi Umum
Rincian Formasi CPNSD Tahun 2013 untuk Pelamar Umum hanya ada untuk: Provinsi
Lampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabulaten tanggamus, Kabupaten Tulang
Bawang, Kabupaten Way Kanan, kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten
Pesisir Barat.
I. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai jenjang pendidikan, kecakapan, keahlian/ jurusan yang sesuai dengan
kebutuhan formasi yang tersedia.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
pegawai negeri sipil/Anggota TNI/ Anggota Polri atau juga sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil
6. Berkelakuan nbaik
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh pemerintah
9. Bersedia melepaskan jabatan dan atau keluar sebagai anggota partai politik pada saat
lulus/diangkat sebagai CPNSD , dengan membuat pernyataan tertulis bermaterai dan
diketahui oleh ketua partai politik yang bersangkutan
10. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi:
· 35 tahun pada 31 Desember 2013
· 40 tahun pada 31 Desember 2013 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau
lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepernitngan nasional secara
terus menerus paling kurang 5 tahun pada tanggal 17 April 2002, sampai dengan 31
Desember 2013 s/d 1 Januari 2014 (16 tahun 19 bulan)