Berikut ini kami kutipkan berita yang merevisi jumlah hari cuti bersama. Berita ini kami dapatkan dari detik.com
Pemerintah merevisi cuti bersama tahun 2012. Saat diumumkan pada tahun 2011, jumlahnya 5 hari. Setelah direvisi, menjadi 6 hari.
"Hari libur nasional 2012 tidak berubah, tetap 14 hari. Sedangkan cuti bersama menjadi 6 hari yang tadinya 5 hari," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (1/2/2012).
Penetapan cuti bersama ini ditandatangani pada 31 Januari 2012 oleh Menko Kesra, Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Pertimbangan diubahnya keputusan bersama tersebut dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja sehinggga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Berdasarkan evaluasi bersama cuti bersama meningkatkan kunjungan wisatawan dalam negeri," terang politisi Partai Golkar ini.
Berikut daftar 6 hari cuti bersama tersebut:
18 Mei cuti bersama karena berhimpitan dengan hari Kenaikan Isa Almasih21 dan 22 Agustus cuti bersama karena berhimpitan dengan hari Raya Idul Fitri16 November cuti bersama karena berhimpitan dengan tahun baru Hijriah24 Desember cuti bersama karena berhimpitan dengan hari hari Natal31 Desember cuti bersama karena berhimpitan dengan hari tahun baru 2013