Informasi Cuti Bersama dan Lowongan Kerja

Benarkah E-KTP hanya Bisa Difotocopy Sekali Saja?

Saat ini ramai beredar di dunia maya mengenai E-KTP alias KTP elektronik yang konon hanya bisa sekali saja difotocopy. Kenapa cuma sekali? Karena nanti bisa merusak chip E-KTP klo sering2 difotocopy. Begitu kira2 jawaban dari empunya proyek E-KTP a.k.a Menteri Dalam Negeri a.k.a Gamawan Fauzi.


Saya sendiri belum menerima E-KTP. Dan sependek logika saya, koq aneh ya klo misal E-KTP cuma bisa difotocopy sekali saja. Secara itu berarti kualitas E-KTP seperti sampah ato mungkin seperti lembar jawaban UN yang konon lebih jelek dari kertas buram.

Namun ternyata, berita yang beredar mengenai E-KTP tidak sepenuhnya benar pun tidak sepenuhnya salah. Berikut kutipan2 berita tentang E-KTP.


REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Warga Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal, Senin (6/4).
Ia juga mengatakan, chip e-KTP juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati, kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP, demikian Adrian. (Sumber)

Data dan Fakta yang mengatakan bahwa E-KTP itu tidak cepat rusak

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal menyampaikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali. Dia mengaku hal ini berdasarkan surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP. Maksudnya agar sinar mesin fotokopi tak merusak chip di dalam e-KTP.
Masak proyek e-KTP yang menyedot dana Rp 5,8 trilun hanya bisa difotokopi satu kali?
"Sebenarnya bukan akan rusak kalau difotokopi. Maksud bapak menteri anjuran hanya difotokopi sekali itu agar masyarakat hati-hati menjaga e-KTP miliknya. Kan kalau di tempat fotokopi itu nanti seringnya distaples atau dipres," kata Jubir Kemendagri Redoynizar Moeloek kepada merdeka.com, Senin (6/5).
Redoynizar menjamin E-KTP tak mudah rusak. Apalagi kalau hanya kena sinar mesin fotokopi.
"Itu preventif saja. Kita sudah cek berkali-kali. e-KTP ini kuat, jatuh ke air juga tidak apa-apa. Bahannya juga tidak mudah patah. Beda dengan kartu kredit, itu kan mudah patah," kata Redoynizar.
Dia berharap dengan anjuran itu masyarakat benar-benar menjaga e-KTP. Apalagi nanti pemerintah sedang menyiapkan card reader untuk membaca e-KTP. Sesuai dengan namanya, nanti kartu identitas ini memang akan digunakan secara elektronik.
"Jadi itu preventif saja, bukan karena akan rusak kalau difotokopi," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com
Dan yang paling penting, E-KTP yang sudah dibagi sekarang ini BELUM MEMILIKI CHIP! (Sumber)

Kata teman ane: Chip yang digunakan di e-KTP Indonesia adalah jenis contactless menggunakan RFID sebagai media penyimpanan data. agan2 punya indomaret card atau semacamnya yang cuma ditempelin ke pembaca tanpa digesek? seperti itulah jenis chip yang ada di e-KTP.
dan jelas data itu tidak akan rusak kecuali KTP-nya terlipat atau tercelup air dalam waktu yang lama sehingga rusak chip RFID yang ada di dalamnya.

Note: Jadi omongan Mendagri itu ga usah ditelan mentah2, dia tuh ga tahu apa2 masalah teknis. Trus lagi, aneh ya, koq E-KTP yang udah dibagi ternyata belum memiliki chip. Trus apa bedanya dengan KTP biasa?


semoga bisa mencerahkan



Benarkah E-KTP hanya Bisa Difotocopy Sekali Saja? Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Simple World News