Cuti Bersama Tahun 2013 ternyata tidak hanya sebagaimana yang kami tulis sebelumnya. Pada kalender resmi pemerintah, cuti bersama memang tercatat 6 hari kerja. Namun demikian, kalender tahun 2013 dan cuti bersama tahun 2013 yang ditetapkan pemerintah hanya mengakomodir instansi yang menganut sistem 5 hari kerja (senin-jumat).
Bagi pegawai pemda yang kebanyakan menganut sistem 6 hari kerja (senin-sabtu), tentu berbeda penerapannya. Seperti pada bulan Maret tahun 2013. Hari jumat tanggal 29 Maret adalah hari libur. Sabtu tanggal 30 Maret adalah harpitnas (atau harpitda - Hari Kecepit Daerah). Nah, Harpitda itu kemudian dijadikan sebagai libur bersama.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas contohnya. Sudah diputuskan bahwa hari Sabtu tanggal 30 Maret adalah cuti bersama bagi pegawai Pemda Banyumas. Namun demikian, ada kompensasi yang harus diberikan. Yaitu terkait jam kerja yang harus dipenuhi dalam 1 minggu berdasarkan peraturan MenPAN.
Di Pemda Banyumas, kompensasi itu dimulai pada hari Senin kemarin, tanggal 18 Maret 2013. Yaitu dengan menambahkan 1 jam kerja setiap harinya sampai dengan hari Kamis 28 Maret 2013. Dengan penambahan jam kerja tersebut, PNS Pemda Banyumas yang biasanya pulang pada jam 14.15, mulai hari senin harus pulang jam 15.15.
Tapi, sepertinya worth it juga tuh. :)
Home »
Cuti Bersama 2013 »
Cuti Bersama Bulan Maret »
Rigih Bayu Ratri »
Cuti Bersama Tanggal 30 Maret 2013